Republik Indonesia (RI) dan Singapura membuka potensi ekspor Impor Karbon dengan Teknologi Carbon Capture and Storage (CCS). Hal itu terungkap dari Singapura meneken komitmen letter of intent (LOI) dalam rangka kegiatan Carbon Capture and Storage (CCS) cross border dengan Indonesia.
Dalam LOI tersebut, Indonesia dan Singapura menegaskan pentingnya CCS sebagai metode dekarbonisasi, dan potensi CCS untuk mendukung kegiatan industri yang berkelanjutan dan menciptakan peluang ekonomi baru.
“Kerja sama dengan Singapura ini tidak hanya meningkatkan komitmen Indonesia dalam memimpin tanggung jawab lingkungan di wilayah ini, tetapi juga memperlihatkan pendekatan proaktif kami dalam memanfaatkan teknologi inovatif untuk pertumbuhan berkelanjutan,” kata Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Jodi Mahardi pada Kamis (15/2/2024) dalam keterangannya yang dikutip EGINDO.co
Disebutkan sebuah kelompok kerja yang terdiri dari pejabat pemerintah Singapura dan Indonesia akan bekerja sama untuk perjanjian bilateral yang mengikat secara hukum untuk memungkinkan transportasi dan penyimpanan lintas batas karbon dioksida antara Singapura dan Indonesia.
Kesepakatan itu ditandatangani oleh Wakil Sekretaris (Industri) Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura Keith Tan, dan Jodi Mahardi. Kesepakatan didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, yang memberikan akses kepada operator penyimpanan karbon untuk menyediakan kapasitas penyimpanan karbon internasional.
Sebagaimana diketahui bahwa CCS adalah kegiatan penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan karbon dioksida, untuk mencegah emisi karbon terlepas ke atmosfer. CCS adalah metode dekarbonisasi yang sesuai untuk industri sulit dikurangi emisinya seperti sektor energi, industri kimia, dan pembangkit listrik. CCS diakui secara internasional sebagai metode dekarbonisasi yang penting untuk mencapai mitigasi perubahan iklim global. Kedua lembaga, Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) dan International Energy Agency (IEA), mengakui peran penting CCS untuk mencapai net zero emission pada pertengahan abad ini dan mengurangi efek pemanasan global.
Sementara itu Wakil Sekretaris (Industri) Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura Keith Tan mengatakan penangkapan dan penyimpanan karbon lintas negara adalah solusi yang sedang berkembang di Asia, dan mendukung transisi Singapura menuju masa depan rendah karbon. Singapura adalah negara pertama yang menandatangani LOI dengan Indonesia setelah peraturan presidennya yang mencantumkan CCS cross border diumumkan.@
Sumber: EGINDO.co