Delegasi RI Diplomasi Delegasi Indonesia di KTT PBB Perubahan Iklim

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menyampaikan Azerbaijan selaku COP29 Presidency telah mencanangkan “in a solidarity for a green world” sebagai tema COP29. Tema tersebut berfokus pada kebutuhan untuk berinvestasi hari ini demi untuk menyelamatkan masa depan, dengan perencanaan yang didasarkan pada dua pilar yaitu “meningkatkan ambisi” dan “memungkinkan tindakan”

Dalam siaran pers Kementerian LHK yang dilansir EGINDO.co pada Minggu (4/8/2024) menyebutkan pertama berfokus penggabungan elemen-elemen kunci untuk memastikan semua pihak berkomitmen pada rencana nasional yang ambisius dan transparansi. Sedangkan Pilar kedua, mencerminkan peran penting finance/pendanaan sebagai alat utama untuk mengubah ambisi menjadi tindakan dan mengurangi emisi, beradaptasi, dan mengatasi kerugian dan kerusakan akibat perubahan iklim.

Menteri Siti mengharapkan kiranya para negosiator Indonesia dapat memperoleh gambaran lansekap utama negosiasi di COP29 dan sekaligus dapat mencermati lebih mendalam terhadap perkembangan yang terjadi selama periode inter-sessional menjelang COP29, serta mencari celah dan peluang untuk menempatkan Indonesia pada posisi yang terbaik berdasarkan kepentingan nasional Indonesia. Ia mencontohkan bahwa untuk penetapan New Collective Quantified Goal (NCQG) atau target pendanaan iklim baru periode 2025 onwards untuk negara berkembang yang dimandatkan untuk diputuskan pada COP29.

Indonesia menyerukan agar Para Pihak bercermin pada pengalaman dan tidak mengulang kesalahan yang sama dalam mewujudkan aliran pendanaan kepada negara berkembang sebesar 100 milyar USD/tahun yang seharusnya telah terwujud sejak tahun 2020. “Mengapa ini sangat ditekankan Indonesia. Karena kita mendukung hal yang sama dengan Azerbaijan dalam terwujudnya peningkatan aliran pendanaan yang mendukung transisi yang adil dan merata menuju pembangunan rendah emisi GRK dan tangguh iklim,” jelas Menteri Siti.

Menurutnya bukan tanpa alasan, Indonesia telah menunjukan leading by example dalam ambisi menurunkan emisi karbon dan telah diakui dunia internasional sebagai negara super power dalam pengendalian perubahan iklim. Sehingga pada perundingan COP 29 yang akan diselenggarakan di Baku, Azerbaijan pada 11 hingga 22 November 2024, Delegasi  Indonesia harus bisa melakukan negosiasi untuk memastikan semua negara menunaikan kewajibannya mengendalikan perubahan iklim sejalan dengan pengutamaan kepentingan nasional Indonesia.

Dalam upaya pengendalian perubahan iklim Indonesia telah sangat maju dalam menghimpun serangkaian modalitas dan perkembangan yang telah dilaksanakan Indonesia, yaitu: Pertama, peningkatan target reduksi emisi GRK dari  29% menjadi 31,89% melalui pendanaan nasional, dan hingga 41% menjadi 43,20% melalui dukungan internasional yang disampaikan ke UNFCCC pada tahun 2022 (sumber: dokumen First NDC, KLHK 2016; dokumen Updated NDC, KLHK 2021; dokumen Enhanced NDC, KLHK, 2022). Kedua, Indonesia telah memiliki kebijakan perencanaan meliputi FOLU Net-sink 2030, Long Term Strategy on Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) 2050 dan visi  Net Zero Emission 2060 or sooner.

Indonesia juga telah memiliki regulasi atau dasar hukum dan kelembagaan penyelenggaraan NDC dan implementasi Article 6 of the Paris Agreement berupa  Peraturan Presiden Nomor 98/2021 tentang  Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Keempat Indonesia juga telah memiliki beberapa infrastruktur untuk implementasi kerangka transparansi meliputi Sistem  Inventarisasi GRK Nasional SIGN-SMART, Sistem Registri Nasional dan MRV, dan Sistem Informasi Data Indeks Kerentanan (SIDIK) yang baru-baru ini memenangkan penghargaan United Nations Public Service Award – 2024 untuk Special Category Tackling Climate Change pada Bulan Juni yang lalu di Korea Selatan. Selain itu Indonesia juga telah memiliki Bursa Karbon, Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon, dan FOLU Operation and Collaboration Center (FOLU COLL) yang menjadi pusat kendali operasional FOLU Net Sink.

Kemudian juga Dalam rangka merespon Decision 1/CP.21 paragraf 24 dimana Para Pihak diminta untuk meninjau kembali dan memperkuat target 2030 NDC-nya sebagaimana diperlukan untuk menyelaraskan dengan tujuan suhu global sesuai Persetujuan  Paris pada akhir tahun 2024, Indonesia akan menerbitkan dokumen Second NDC yang  direncanakan disampaikan ke UNFCCC sebelum akhir tahun 2024 ini. Di dalam dokumen Second NDC akan dilakukan  penyelarasan pada skenario 1,5°C untuk mencapai net zero emission tahun 2060, juga akan diselaraskan dengan target LTS-LCCR 2050  dengan cakupan jenis Gas Rumah Kaca akan meliputi CO2, CH4, N2O, HFC.

Tingkat emisi pun akan menggunakan Reference Year 2019 yang akan mencakup target Indonesia FOLU Net-Sink 2030 sebesar -140 juta ton CO2e. Sektor lain juga akan dicakup meliputi sektor/sub-sub sektor baru yaitu kelautan dan hulu migas, dimana sektor energi akan disesuaikan dengan Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional.@

Sumber: EGINDO.co