RUU Perubahan UU P2SK Disahkan Jadi Undang-Undang, Beri Kewenangan OJK Mengatur Bursa Karbon

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, pada Kamis (4/6/2026) hari ini.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam proses pembahasan, Panja mencermati sebanyak 1.212 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan pemerintah, terdiri dari 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan.

Dari total DIM tersebut, sebanyak 709 DIM dinyatakan tetap, terdiri dari 485 DIM batang tubuh dan 224 DIM penjelasan. Selain itu terdapat DIM yang mengalami perubahan redaksional, perubahan substansi, penambahan substansi, hingga penghapusan.

Materi muatan yang diatur dalam revisi UU P2SK cukup luas, mencakup penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta penyempurnaan tugas dan tata kelola Bank Indonesia (BI).

Selain itu, revisi UU P2SK juga memberikan tambahan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan di sektor derivatif keuangan, bursa karbon, bursa mineral dan komoditas strategis, hingga pengelolaan dana publik tertentu.

Sedangkan pada sektor pasar modal, beleid mengatur demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) guna memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan.

Revisi UU P2SK juga memuat penguatan pengaturan aset kripto, pengaturan transfer margin atau transfer of title, penyempurnaan program penjaminan polis oleh LPS, penguatan pengawasan sektor jasa keuangan, hingga pembentukan satuan tugas untuk menangani kegiatan usaha keuangan ilegal. Ternyata tidak hanya itu, beleid baru turut mengatur pembentukan pusat finansial internasional Indonesia serta memperkuat koordinasi antarotoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Menurut Catat Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada rapat paripurna DPR hari ini telan ditandatangani oleh 139 orang, sementara 153 anggota izin, sehingga ada total 292 anggota dari total 579 anggota DPR RI dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I RUU Perubahan UU P2SK yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah.@

Sumber: EGINDO.com