Kamis 9 Juli 2026 Sistem Registrasi Unit Karbon Segera Diluncurkan, Kerjasama dengan IETA

Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) siap diluncurkan pada pekan ini, Kamis 9 Juli 2026.  SRUK sendiri dirancang sebagai infrastruktur utama pasar karbon nasional untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan pasar, sekaligus memberikan kepastian yang lebih besar bagi para pengembang proyek dan investor global.

Hal itu diungkapkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan mengklaim bahwa perdagangan karbon di Indonesia mendapatkan sambutan positif dari berbagai pelaku usaha di tingkat dunia. Bahkan, pada pengusaha tingkat global ini berharap Indonesia bisa menjadi hub perdagangan karbon.

Raja Juli kepada wartawan di Ruang Auditorium Dr. Soedjarwo Kemenhut, pada Senin (6/7/2027) mengatakan telah bekerja sama dengan banyak pihak termasu International Emissions Trading Association (IETA) dalam memastikan karbon di dalam negeri bisa diperdagangan di tingkat internasional.

Selain itu, katanya pada 20 Januari 2026 yang lalu pemerintah juga resmi bergabung dengan Coalition to Grow Carbon Markets (CGCM) sebuah institusi yang memiliki komitmen untuk menciptakan ekosistem perdagangan karbon yang baik di dunia.  Kemenhut juga melakukan kerja sama dengan Emergent untuk memperkuat yurisdiksi. Sehingga, ekosistem perdagangan karbon dapat dilakukan sampai di tingkat daerah.

Katanya perdagangan karbon juga bisa dinikmati gubernur, wali kota, bupati, sehingga menciptakan ekosistem pendukung terhadap carbon market. Di sisi lain, dalam hal pengawasan Kemenhut juga melakukan kerja sama dengan dengan Integrity Council for Voluntary Carbon Market (ACVCM) agar tata kelola kehutanan tetap terjaga dengan baik. “Ini yang akan mengawasi kita, supaya tidak ada carbon leaking, supaya cara mengukur kita, cara menghitungnya benar. Ini ada teman-teman dari ICVCM,” katanya menegaskan.@

Sumber: EGINDO.com