Bisa Dijual Di Bursa Karbon, Ditangkap Via Teknologi CCS

Bisa dijual di Bursa Karbon apabila ditangkap via atau dengan menggunakan teknologi Carbon Capture Storage (CCS). Hal itu diungkapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Selasa (31/10/2023) dalam webinar.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyatakan emisi yang ditangkap menggunakan teknologi Carbon Capture Storage (CCS) dapat dimonetisasi lebih jauh dengan cara diperdagangkan di bursa karbon.

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang disusun dan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 ada hubungannya dengan Perpres Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait.

Konsep aktivitas CCS untuk skema PSC cost recovery akan dianggap sebagai kegiatan petroleum sehingga akan masuk sebagai cost recoverable. Katanya cadangan kapasitas penyimpanan karbon di Indonesia sangat besar, di mana dari lapangan yang ada (existing fields) sekitar 8 giga ton sedangkan kebutuhan paling 2 giga ton. Ditambah Indonesia masih menyimpan 400 giga ton sebagai CCS tersebar luas.

Katanya ada benang merah dari beleid tersebut ialah memungkinkan karbon yang ditangkap untuk diperdagangkan di bursa karbon. Skema yang akan dilakukan, Co2 yang telah tersimpan harus didaftarkan terlebih dahulu, kemudian divalidasi.  Berapa Co2  yang diperoleh kemudian divalidasi, ada penyusunan laporan hasil dan kewenengan, verifikasi, lalu diterbitkan Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) oleh KLHK.

Saat ini katanya dalam pelakanaan perdagangan karbon lewat IDX Carbon belum ada dari industri minyak dan gas bumi (Migas). Kini ada 15 proyek CCS/CCUS yang dikembangkan dan tersebar di seluruh Indonesia.@

Sumber: EGINDO.co