Cara Perhitungan Potensi Penyimpanan Karbon Nasional

Bagaimana cara perhitungan potensi penyimpanan Karbon Nasional dalam mendukung program Carbon Capture Storage (CCS), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan angka Potensi Penyimpanan Karbon Nasional Tahun 2024. Potensinya sebesar 572 miliar ton CO2 pada saline aquifer, dan sebesar 4,85 miliar ton CO2 pada depleted oil and gas reservoir. Potensi penyimpanan yang besar tersebut akan cukup signifikan dalam mendukung target penurunan emisi jangka panjang.

Menurut Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS Ariana Soemanto di Jakarta bahwa perhitungan potensi penyimpanan karbon pada saline aquifer sekitar 572 miliar ton itu skalanya cekungan migas. Kalau perhitungan potensi pada depleted oil and gas reservoir sekitar 4,85 miliar ton itu skalanya sudah lapangan migas.

Dijelaskannya potensi penyimpanan karbon pada saline aquifer sebesar 572 miliar ton CO2 dilakukan melalui perhitungan dengan kriteria, antara lain potensi berada pada cekungan migas yang telah berproduksi, kedalaman 800-2.500 meter, ketebalan lebih dari 20 meter, porositas lebih dari 20%, permeabilitas lebih dari 100 mD, dan dan salinitas air formasi lebih dari 10.000 ppm. Potensi penyimpanan karbon pada saline aquifer sebesar 572 miliar ton merupakan high level assessment untuk kepentingan strategis. Selanjutnya, untuk meningkatkan keyakinan atas potensi tersebut perlu dilakukan berbagai aktifitas migas lebih lanjut antara lain seismik, studi/pemodelan geologi geofisika reservoir, pemboran, rencana pengembangan lapangan termasuk studi keekonomian.

Menurut Ariana bahwa kesiapan Indonesia dalam program dekarbonisasi melalui CCS dan Carbon Capture Utilzation and Storage (CCUS) cukup progresif. Terkait CCS dan CCUS, regulasi mulai dari Peraturan Presiden, Peraturan Menteri ESDM, hingga Pedoman tata kerja sudah ada. Peta Potensi penyimpanan karbon juga sudah ada. Selain itu, sebagaimana diketahui implementasi proyek yang paling dekat yaitu Proyek CCUS Tangguh dengan target selesai tahun 2026.

Sementara itu sebagaimana yang diketahui bahwa Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon telah terbit dimana sebelumnya telah diterbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, Serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Lalu kemudian diterbitkan Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor 70 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan CCS/CCUS pada Wilayah Kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama dan selanjutnya disiapkan Rancangan Peraturan Menteri ESDM terkait Penyelenggaraan CCS/CCUS pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.@

Sumber: EGINDO.co