Carbon Governance Jadi Regulasi Perdagangan Karbon Diikuti Publik

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menyatakan, carbon governance kunci perdagangan karbon. Carbon governance menjadi penting dengan elemen dan penerapannya yang perlu menjadi perhatian bagi semua.

“Carbon governance merupakan instrumen koherensi aktualisasi pelaku bisnis dan pemerintah dalam proses yang diketahui secara terang dan dapat diikuti dengan baik oleh publik. Penerapan Carbon Governance akan menempatkan secara tepat sasaran aksi iklim dan nilai ekonomi karbon untuk kepentingan nasional,” ujar Menteri Siti Nurbaya dalam siaran pers  KLHK, Kamis (9/5/2024) yang dikutip EGINDO.co

Dalam kaitan itu Menteri LHK menyebut Perpres 98 yang merupakan refleksi kedaulatan sumberdaya alam dengan nilai akhir yaitu karbon, yang harus menjadi pegangan nasional. Ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo bahwa perdagangan karbon harus dengan tata kelola yang tepat. Artinya, harus ada carbon governance sebagai pedoman, dimana dalam iklim dan karbon peran  pelaku bisnis cukup  besar karena faktor : 1) bisnis memiliki material yang  cukup banyak; 2) bisnis memiliki kekuatan finansial dan teknologi; 3) bisnis memiliki mobilitas trans-nasional   dan menjadi konduktor pengembangan teknologi di dunia; 4) bisnis dapat menjadi sentral  dalam implementasi  penurunan emisi dan diantaranya dengan aksi radikal dalam hal teknologi, serta 5) bisnis merupakan mesin pertumbuhan.

Ditegaskan Menteri LHK, penerapan yang sembrono atas offset karbon hutan dapat berimplikasi pengurangan kawasan hutan yang berpindah ke Luar Negeri tanpa terkendali sehingga akan berimplikasi pada “hilangnya kawasan negara” karena hilangnya jurisdiksi kewenangan pengaturan wilayah atau kawasan negara tersebut akibat kontrak swasta/korporat berkenaan dengan kontrak dagang karbon yang mereka lakukan dengan “land management agreement”.

Terkait ancaman hilangnya kawasan negara, KLHK sudah menangani kasus yang membahayakan kedaulatan negara sehingga harus diambil tindakan fan sanksi kepada yang bersangkutan dan bisa diambil contohnya di Indonesia. Ketika pemerintah melakukan pengawasan terhadap perusahaan konsesi hutan   untuk langkah perbaikan, ternyata tidak bisa lagi dilakukan langkah atau operasional dilakukan oleh pemegang ijin konsesi hutan tersebut, karena kendali pengelolaannya sudah berpindah ke pihak lain di luar negeri dan dalam hal contoh ini yaitu di Hongkong.

Padahal, pemegang ijin tersebut mendapat ijin dari pemerintah RI  dengan segala kewajibannya, yang tidka dapat dilaksanakan dan  bahkan telah “menyerahkan” atau “mengalihkan” ijin dari pemerintah RI kepada pihak lain di luar negeri. Dengan kondisi pelanggaran atas perijinan kawasan hutan serta ketidak-taatan dalam aturan, maka kepada perusahaan yang demikian, oleh Pemerintah RI telah dijatuhkan sanksi pencabutan dan pembekuan.

Kondisi seperti contoh ini memberikan gambaran bahwa terjadi pengalihan konsesi ke luar negeri tanpa diketahui oleh pemerintah, tanpa kendali pemerintah, karena tidak mengikuti aturan dengan alasan merupakan kegiatan offset carbon voluntary. Bisa dibayangkan apabila pemegang ijin definitif  konsesi karbon (restorasi ekosistem) yang saat ini luasnya telah mencapai 215  ribu ha ijin definitif (6 perusahaan) dan sedang berproses  menjadi sekitar 80 unit konsesi karbon dengan luas bisa   mencapai  di atas 2  juta ha, maka bisa terjadi pengalihan  areal hutan negara ke luar negeri tanpa kendali dan tidak diketahui oleh pemerintah atas alasan voluntary.

Dengan demikian, secara tidak disadari wilayah yang luas hingga jutaan hektar tersebut telah akan beralih ke luar negeri tanpa bisa diketahui ke mana beralihnya dan dikuasai oleh siapa. Dengan kata lain, pemerintah hanya tahu bahwa perusahaan memiliki ijin di atas kertas, hanya berupa ijin tanpa wilayah, (tidak ada kewajiban yang bisa dilakukan dan tidak ada pembinaan oleh pemerintah RI), karena wilayahnya sudah dikuasai pihak lain (asing);   bukan lagi menjadi sumberdaya alam yang dikuasai oleh negara dengan hak konstitusionalnya pada rakyat Indonesia dan bisa kehilangan wilayah negara atas nama bisnis dan voluntary.

Menerapkan metode sertifikasi karbon secara sembrono tanpa kendali Pemerintah akan dapat berimplikasi pada “melayangnya” juridiksi teritori wilayah dan dalam skala yang massif, menjadi bukan tidak mungkin kita hanya akan memiliki negara tanpa wilayah, atau virtual country. Dagang karbon secara sembrono jelas merongrong kewibawaan dan kedaulatan negara. “Perdagangan karbon yang sembrono bisa merongrong kewibawaan dan kedaulatan negara. Untuk itu ada persyaratan untuk perdagangan karbon agar tidak membahayakan kedaulatan negara dan harus diatur oleh pemerintah atas nama kekuasaan negara,” tandas Menteri Siti sambil menambahkan bahwa salah satu ketentuan dan persyaratan perdagangan karbon adalah penggunaan metodologi untuk menghitung kinerja pengurangan emisi GRK.

Menurut Menteri LHK, sudah ada pengaturan dengan  Permen LHK Nomor 21 tahun 2022 Pasal 60 Ayat (2) huruf F. Methodologi yang dapat digunakan dalam penghitungan emisi yaitu: (1)  metodologi yang telah disetujui oleh UNFCCC atau badan di bawahnya seperti Badan Pengawas CDM atau Badan Pengawas A6.4 Paris Agreement; (2) methodologi yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPI-KLHK), selaku National Focal Point (NFP) UNFCCC Indonesia; atau (3) Ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN). Metodologi memegang peran penting karena menjelaskan data aktifitas dan faktor emisi yang digunakan serta metodologi penghitungan emisi yang dipakai.

Lebih lanjut Menteri Siti Nurbaya mengatakan, kinerja surplus emisi dapat diperdagangkan, apabila nilai aktual emisi berada dibawah baseline dan target pengurangan emisi pelaku usaha. Berapa hitungan surplus tergantung dari metodologi yang digunakan. Oleh karena itu verifikasi menjadi sangat penting karena harus emisi aktual atau bukan potensial.

Adapun metodologi penghitungan emisi ditetapkan berbasis scientific dan technology. Untuk sektor kehutanan telah ditetapkan metodologi hitung kinerja penuruann emisi GRK sektor kehutanan yaitu sebanyak 5 (lima) metode masing-masing: KMSAH-001, MSAH-001, MSAH-002, MSAH-003, dan MSAH-004. Metodologi CDM untuk sektor Kehutanan yang telah disetujui oleh Badan Pengawas CDM ada 4 yaitu AR-AM014, AR-ACM003, AR-AMS0003, AR-AMS0007 yaitumetodologi penghitungan untuk kinerja penurunan emisi GRK, emisi dari deforestasi, emisi dari degradasi hutan, emisi dari kebakaran lahan gambut, emisi dari lahan gambut serta Aforestasi dan Reforestasi baik skala besar maupun skala kecil. “Tetap saja ada dan memungkinkan ada pengembangan metodologi di luar yang disebutkan sebagai metodologi tersebut seperti antara kain dengan MRA atau Mutual Respect Agreement. Seperti ini juga sudah ada contohnya yang telah dirintis dalam kerjasama Indonesia-Jepang,” ujar Menteri Siti Nurbaya.

Lebih lanjut dikemukakan Menteri LHK, peluang pengembangan metodologi, tentu saja dibuka untuk semua stakeholders yang memiliki scientific dan technology yang memadai sepertipara peneliti, lembaga penelitian, perguruan tinggi, praktisi dan sebagainya.

Pada konteks ini, Supervisory Body Article 6.4 Paris Agreement, yakni Lembaga Pengawas operasionalisasi mekanisme pasar melalui Kerjasama antar pelaku usaha secara internasional, melakukan evaluasi dan review atas metodologi CDM agar dapat digunakan untuk menghitung tingkat akual emisi proyek atau aktivitas usaha. Lembaga ini juga membahas mekanisme pengusulan metodologi oleh stakeholder untuk disetujui sebagai metodologi penghitungan emisi.

Mekanisme pengusulan dan persetujuan metodologi nantinya akan diterapkan untuk regulated market dibawah Paris Agreement agar aktual emisi dan kinerja pengurangan emisi yang diperdagangkan secara internasional hasilnya valid, reliable dan dapat diperbandingkan antar negara. Metode lain berkembang atau dikembangkan tidak dapat dilaksanakan kecuali dengan melakukan adjustment atau compatibility sebagaimana diatur dalam Perpres 98 Tahun 2021.@

Sumber: EGINDO.co