PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (IKPP) berkomitmen menerapkan pembangunan berkelanjutan dan upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca sebesar 30%. Hal ini sejalan dengan komitmen manajemen IKPP untuk mengantisipasi risiko perubahan iklim di seluruh proses operasional perusahan melalui penerapan konservasi energi yang berkelanjutan dengan mengurangi penggunaan energi, meningkatkan Efektivitas Peralatan Operasi (OEE), meningkatkan program pemeliharaan, melakukan langkah efsiensi energi, dan mengadopsi teknologi baru yang sesuai.
Upaya-upaya yang dilakukan untuk menurunkan risiko tersebut antara lain:
Mengurangi konsumsi batubara, meningkatkan penggunaan biomassa, dan meningkatkan efisiensi produksi. Meningkatkan kinerja proses Recovery Boiler untuk memproses produk sampingan seperti black liquor menjadi sumber energi untuk menggantikan penggunaan bahan bakar fosil di pabrik.
Meningkatkan efisiensi pembangkit listrik, mesin produksi dengan best practice, memaksimalkan heat recovery, dan machine runability improvement, antara lain dengan cara: meningkatkan rate pengembalian kondensat, memperbaiki insulasi pipa dan tanki, memperbaiki sistem jaringan listrik, emasangan inverter, menurunkan loss steam dan listrik, meningkatkan performa utilitas dan produksi pemasangan solar panel yang terpasang pada tahun 2024. Penggunaan Hidrogen (H2) yang merupakan hasil samping dari proses produksi chemical plant untuk bahan bakar di proses Lime Kiln sejak tahun 2019 dan penggunaanya meningkat secara bertahap untuk menurunkan konsumsi gas alam.
Pemantauan dan evaluasi jejak karbon produk kertas IKPP oleh pihak ketiga, yaitu Carbon Reduction Institute (CRI). Melakukan penggantian motor-motor listrik lama dengan motor-motor effisiensi tinggi, penggantian lampu konvensional dengan lampu Light Emitting Diode (LED), penggantian pisau refiner secara berkala dan perbaikan isolasi pipa steam. Melakukan maintenance secara rutin pada peralatan untuk mengurangi emisi seperti Multi Cyclone dan Wet Membrane. Melakukan proses pengadaan Renewable Energy Certificate (REC) yang nantinya akan berfungsi untuk mengurangi emisi karbon dari scope external Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Untuk memantau implementasi upaya dan program tersebut, IKPP menetapkan objektif dan target yang dievaluasi secara reguler. IKPP adalah pabrik pulp and paper terintegrasi yang selama proses operasionalnya menghasilkan emisi udara yang berdampak pada lingkungan. Seluruh emisi yang dihasilkan dipantau secara manual dan otomatis. Pemantauan secara manual, dilakukan secara berkala untuk mengukur kualitas emisi oleh laboratorium eksternal.
Pemantauan secara otomatis, IKPP menggunakan Continues Emission Monitoring System (CEMS) yang memantau emisi secara real-time dan berkelanjutan. Seluruh parameter kualitas, termasuk emisi udara non-GHG seperti SOx, NOx, debu/partikulat, dan opasitas, diidentifikasi dengan teknologi CEMS secara akurat. IKPP melakukan pemeliharaan peralatan CEMS termasuk kalibrasi secara berkala untuk memastikan peralatan berfungsi dengan optimal.
Dalam upaya mengurangi emisi udara non-GHG, IKPP secara bertahap menggantikan bahan bakar fosil dengan bahan bakar biomassa terbarukan yang lebih rendah menghasilkan emisi SOx dan NOx. Peralatan pengendali emisi sudah dioperasikan untuk mengurangi emisi udara non-GHG, yaitu sistem scrubber yang dapat menyerap gas non-GHG di area produksi pulp. Teknologi lain yang diterapkan yakni alat pengendapan elektrostatik yang disebut dengan Electrostatic Precipitator (ESP). ESP menangkap materi partikulat dari proses pembakaran di dalam tungku sebelum keluar ke atmosfer.
IKPP menetapkan objektif dan target yang sejalan dengan SRV 2030 untuk meningkatkan kualitas emisi non-GHG sesuai peraturan yang berlaku yang tertuang dalam Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). IKPP terus berupaya menerapkan teknologi terkini untuk pengendalian emisi yang dapat meningkatkan kinerja lingkungan IKPP.
Dalam Program Energi Terbarukan, IKPP berkomitmen pada keberlanjutan dalam mengurangi jejak karbon, yang ditunjukkan dengan rencana kerja dekarbonisasi secara komprehensif. IKPP secara mandiri memenuhi kebutuhan energinya menggunakan energi terbarukan dengan mengoperasikan pembangkit listrik dan uap. Upaya ini menghilangkan kebutuhan akan REC atau Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik Virtual (Virtual Power Purchase Agreement/VPPA) lainnya. Sumber energi terbarukan IKPP mencakup penggunaan kulit kayu, black liquor, cangkang sawit, tandan kosong, serat sawit, biogas, biodiesel, dan saw dust sebagai biomassa.
Program energi terbarukan ini merupakan salah satu upaya untuk mencapai penurunan jejak karbon sebesar 30% sejalan dengan SRV 2030. Program penerapan energi terbarukan antara lain:
Pemasangan panel surya secara bertahap pada roof top operasional perusahaan untuk mendukung kebutuhan listrik. Pemakaian listrik yang berasal dari PLN sudah menggunakan mekanisme REC untuk mengurangi emisi karbon. Substitusi penggunaan bahan bakar fosil dengan peningkatan rasio sumber energi terbarukan secara bertahap.
Kebijakan Pembelian yang Ramah Lingkungan, dalam menerapkan komitmen pembangunan berkelanjutan, IKPP memastikan pengadaan seluruh bahan baku produksi dan pendukungnya memenuhi persyaratan produk dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Untuk mewujudkan komitmen pembelian yang ramah lingkungan IKPP melakukan upaya-upaya sebagai berikut:
Memastikan bahwa sumber bahan baku utama pulp memenuhi persyaratan lingkungan sesuai dengan Kebijakan Pengadaan dan Pengolahan Serat (FPPP). Bahan kimia termasuk peralatan operasional yang lebih hemat energi sesuai dengan peraturan dan persyaratan lainnya yang dirancang untuk melindungi lingkungan sekitar.
Melakukan pembelian peralatan penunjang produksi dan mencantumkan komitmen efisiensi energi dalam dokumen Purchase Order (PO). Memastikan keberlanjutan rantai pasokan bahan baku dan penunjang produksi. Memiliki Standard Operating Procedure (SOP) untuk bagian procurement dimana effisiensi energi menjadi salah satu faktor pertimbangan dalam pengadaan barang (proses tender). Informasi dan komitmen mengenai pembelian yang ramah lingkungan disampaikan ketika melakukan proses pembelian kepada supplier yang bersangkutan.
Seiring dengan meningkatnya eksploitasi sumber daya alam yang berdampak pada ketersediaan sumber daya. IKPP bertanggungjawab untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. IKPP berkerjasama dengan pemasok dalam mengelola rantai pasokan bahan baku dan penunjang produksi. Upaya-upaya yang dilakukan IKPP antara lain:
Melakukan evaluasi terhadap pemasok bahan kayu untuk ketersediaan bahan baku produksi pulp dan bahan kimia untuk proses produksi pulp dan kertas. Komitmen melakukan efisiensi energi menjadi salah satu faktor pertimbangan dalam pengadaan peralatan produksi. Melakukan efisiensi penggunaan bahan baku pulp dan kimia dalam proses produksi. Memiliki sertifikat Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC) dan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu(SVLK) yang dapat memastikan bahwa pasokan bahan baku utama pulp berasal dari tanaman yang legal dan bisa ditelusuri sumbernya.@
Sumber: EGINDO.com