Sejalan dengan Asia Pulp and Paper (APP) Sustainable Roadmap Vision (SRV) 2030, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (IKPP) berkomitmen menerapkan pembangunan berkelanjutan dan mendukung penerapan Environment, Social and Governance (ESG) yang bertanggung jawab dalam operasionalnya. Komitmen tersebut dituangkan dalam berbagai kebijakan dan sistem manajemen terintegrasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku. Untuk memenuhi komitmen ini, IKPP telah menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan, mengelola dampak lingkungan tanah, air dan udara supaya dapat dikurangi dan dimitigasi, sehingga dapat meningkatkan kinerja lingkungan yang lebih baik.
Dalam upaya meningkatkan kinerja lingkungan, IKPP telah menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 sebagai landasan dalam mengelola resiko dan dampak lingkungan yang terjadi selama proses dan operasionalnya untuk memenuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang berlaku. Jajaran manajemen IKPP berkomitmen mendukung penuh dan bertanggung jawab dalam penerapan sistem manajemen lingkungan untuk mengelola isu-isu lingkungan di seluruh proses dan operasional IKPP sebagai berikut:
Identifikasi isu-isu lingkungan yang berdampak signifikan terhadap lingkungan mencakup dokumen, tanah, air dan udara di seluruh proses dan operasionalnya.
Menetapkan sasaran dan target, menyediakan sumberdaya termasuk penetapan peran dan penanggung jawab serta membuat program-program lingkungan untuk mengurangi dan memitigasi dampak lingkungan tersebut.
Melakukan evaluasi program-program lingkungan yang sudah dijalankan, memantau dan melakukan pengukuran yang dipersyaratkan peraturan, melakukan pemantauan kinerja lingkungan melalui audit dan melakukan tindakan perbaikan untuk mencapai perbaikan lingkungan yang berkelanjutan.
Komunikasi internal dalam perusahaan dilakukan kepada semua karyawan mengenai pentingnya pemenuhan peraturan yang berlaku terkait dengan proses dan operasional perusahaan. Komunikasi eksternal perusahaan dilakukan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku.
Untuk meningkatkan kesadaran terhadap dampak lingkungan terkait dengan proses dan operasionalnya, IKPP mewajibkan pekerjanya mengikuti program New Employee Orientation (NEO) yang diselenggarakan oleh Human Resources (HR) Academy, dimana salah satu materi yang disampaikan yakni pengelolaan lingkungan di area operasional. Refreshment training secara periodik diberikan pada pekerja, mencakup materi Environment, Health and Safety. IKPP juga berkomitmen meningkatkan kompetensi dan memenuhi kebutuhan pelatihan sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan antara lain pada bidang pengelolaan lingkungan seperti, Manajer Pengendalian Pencemaran Air (MPPA), Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU), Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3 (PPLB3), Life Cycle Assessment (LCA), ISO Management System dan peningkatan kompetensi lainya sesuai dengan persyaratan yang diperlukan untuk pelaksanaan proses dan operasional perusahaan.
Untuk mewujudkan komitmen tersebut, IKPP melakukan upaya penerapan program-progam lingkungan secara berkelanjutan. Program-program tersebut disusun dengan memperhatikan target dan deadline SRV 2030 (antara lain: 30% pengurangan intensitas karbon, 50% peningkatan renewable fuel, 25% pengurangan intensitas energi, 30% pengurangan intensitas air, 30% emisi COD lebih rendah dari peraturan pemerintah, tidak ada limbah yang dibuang ke land fill dan persyaratan Pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku.
Action plan untuk menjalankan masing-masing program dievaluasi secara periodik untuk memastikan pencapaian program lingkungan berjalan secara efektif. Salah satu contoh program yang dijalankan yakni Program Penilaian Peringkat Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup/PROPER (Public Disclosure Program for Environmental Compliance), yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KHLK). IKPP berhasil meraih ketaatan terhadap persyaratan peraturan lingkungan. Penilaian dilakukan setiap tahun dan prosesnya diperbarui setiap kali ada peraturan baru dari Pemerintah.
Beberapa sertifikat lingkungan yang diperoleh seperti ISO 14001, ISO 50001, Sertifikat Industri Hijau, dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, sertifikat menunjukkan bahwa IKPP berupaya terbaik untuk menangani permasalahan lingkungan dalam keseharian operasionalnya.
IKPP berkomitmen memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan mengenai kualitas air limbah yang harus dipenuhi sebelum dibuang ke lingkungan. Sejalan dengan komitmen tersebut, IKPP berusaha secara terus menerus mencapai target 30% batas emisi Chemical Oxygen Demand (COD) lebih rendah dari baku mutu peraturan pemerintah yang berlaku dalam SRV 2030. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan menetapkan objektif dan target untuk setiap unit terkait. Manajemen IKPP akan mengevaluasi pencapaian target KPI dan peningkatkan kualitas air limbah secara reguler.
Untuk menurunkan jumlah air limbah, IKPP melakukan beberapa upaya dengan menerapkan konsep 3R (Reduce, Reuse and Recycle), diantaranya:
Menggunakan kembali air pada mesin produksi pulp dan kertas secara close loop system sehingga dapat mengurangi penggunaan air baku dari Fresh Water Treatment.
Memanfaatkan kembali air limbah pada proses Log Washing untuk digunakan kembali pada proses pencucian batang kayu (Log).
Mendaur ulang air limbah domestik yang sudah diolah di Sewage Treatment Plant (STP) untuk digunakan kembali sebagai air baku untuk proses produksi. Menggunakan kembali air Reverse Osmosis (RO) Reject sebagai feed di treated water. Menggunakan kembali air Backwash dari Demin Plant di treated water. Pemantauan kualitas air limbah industri dipantau secara online dan terkoneksi dengan server KLHK dimana data pengukuran dilaporkan secara real time secara terus menerus.
Untuk mempersiapkan kondisi darurat pengelolaan air limbah, IKPP memiliki tim yang berkompeten dalam kesiapan penanganan insiden maupun kondisi tanggap darurat. Konsep Non-Conformity Report (NCR) diterapkan untuk menginvestigasi dan menetapkan tindakan yang efektif dalam menangani suatu insiden lingkungan. Terdapat prosedur untuk mengatur penanganan insiden dan sistem tanggap darurat antara lain prosedur Emergency Response Preparedness. Prosedur ini mencakup sistem untuk menginvestigasi dan menetapkan tindakan perbaikan yang dilakukan apabila terjadi suatu insiden lingkungan. Prosedur ini juga mengatur alur informasi dan pelaporan sesuai dengan struktur tim tanggap darurat, sehingga penanganan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
Tim tanggap darurat dibekali dengan pelatihan yang dilaksanakan secara periodik termasuk simulasi penanganan insiden dan tanggap darurat di area-area yang berpotensi tinggi terjadinya insiden lingkungan. Tindakan pencegahan juga merupakan bagian dalam prosedur penanganan insiden.
Proses produksi pulp dan kertas membutuhkan air dengan jumlah besar, untuk itu mengurangi konsumsi air di IKPP merupakan proses berkelanjutan. IKPP melakukan upaya agar ketersediaan air dapat memenuhi kebutuhan produksi dan menjaga keberlanjutannya di lingkungan secara terus menerus. Untuk mencapai target SRV 2030 IKPP berkomitmen untuk menerapkan beberapa upaya inisiatif didalam mencapai efisiensi didalam konsumsi air. Hal ini sejalan dengan upaya pemenuhan target dan deadline 30% pengurangan intensitas air dalam SRV 2030. IKPP melakukan analisis risiko dan peluang terhadap proses pengelolaan air, yaitu melakukan inisiatif untuk meningkatkan proses operasi meliputi pengurangan konsumsi air, efisisensi produksi, dan melakukan mitigasi terhadap kelangkaan air, agar tidak berdampak kepada IKPP maupun lingkungan sekitar.
Untuk mengelola ketersediaan air, IKPP sudah berupaya melakukan sebagai berikut:
Menjaga volume penggunaan air sesuai dengan ijin pengambilan air yang berlaku. Membangun lagoon yang digunakan sebagai penampung air sungai dan air hujan sebagai cadangan air baku pada saat musim kemarau. Penghematan pemakaian air dengan menggunakan kembali air proses yang sudah diolah di Settling Tank untuk keperluan pembuburan pulp, shower dan proses pencucian.
Optimalisasi pembuangan air blow down pada boiler untuk mengefisiensi penggunaan make up water. Optimalisasi pengembalian condensate water dari paper machine ke Boiler. Melakukan penghijauan di bantaran sungai dan menginisiasi pembuatan biopori dan sumur resapan di dalam Pabrik maupun di wilayah-wilayah binaan. Melakukan inspeksi fasilitas air secara berkala untuk menjaga dan memastikan tidak ada kebocoran.
Untuk penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) IKPP terus berupaya dalam menurunkan volume limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (“B3”) dengan inovasi proses untuk mengurangi jumlah timbulan sludge (fibre loss). Sebagai bagian dari upaya pemenuhan target dan deadline yang sejalan dengan SRV 2030, yakni tidak ada limbah B3 dibuang ke landfill, IKPP melakukan pengontrolan jumlah limbah yang dihasilkan. Jumlah limbah yang dikelola dipantau melalui metoda perhitungan neraca limbah B3, pemakaian bahan kimia, dan pemilihan jenis kemasan bahan kimia yang aman.
Pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan dikelola sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Upaya yang dilakukan dengan mengoptimalkan operasional produksi pulp dan kertas, antara lain:
Memanfaatkan sludge yang dihasilkan di area Instalasi Pengelolahan Air Limbah (IPAL) untuk substitusi bahan baku kertas medium dan liner yang telah mendapatkan izin pemanfaatan dari KLHK.
Memanfaatkan sludge IPAL untuk substitusi bahan bakar Boiler yang telah mendapatkan izin pemanfaatan dari KLHK. Memanfaatakan sludge IPAL sebagai kompos untuk Hutan Tanaman Industri (HTI). Berkerja sama dengan vendor bahan kimia untuk pengembalian kemasan.@
Sumber: EGINDO.com