Masyarakat bisa ikut dalam perdagangan Karbon. Hal itu terungkap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan masyarakat bisa berpartisipasi dalam perdagangan karbon asalkan menggandeng mitra lain sebagai narahubung yang memiliki pengalaman atau keahlian terkait pasar karbon.
Direktur Mobilisasi Sumber Daya Sektoral dan Regional Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Wahyu Marjaka dalam acara Green Press Community di Jakarta, Rabu (8/11/2023) menjelaskan masyarakat bisa melakukan perdagangan karbon jika memiliki izin dalam bentuk komunitas.
Katanya kalau untuk kehutanan sosial kecil-kecil agar lebih efektif program itu digabung kemudian bisa ada manajemen badan usaha lainnya untuk nanti bisa melakukan perdagangan karbon tersebut.
Pelaksanaan perdagangan karbon harus memenuhi ketentuan salah satunya bagi masyarakat hukum adat, pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, dan masyarakat pemilik hutan hak yang melakukan usaha dan/atau kegiatan Offset Emisi GRK harus mendapat pendampingan.
Mitra pendamping memiliki pengalaman atau keahlian terkait pengukuran karbon, perencanaan dan pelaksanaan proyek atau mengakses pasar karbon. Sedangkan porsi keuntungan ke masyarakat tidak kecil dibandingkan pihak swasta yang digandeng, perlu dibuat perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tersebut. Nanti dapat diatur berapa proporsi untuk masyarakat dan pihak ketiga.
Sementara itu Senior Advisor Indonesian Conservation Community Warsi (KKI Warsi), Rudy Syaf menjelaskan salah satu kendala utama perdagangan karbon ialah prosesnya masih berupa business to business (B2B)
Katanya kalau masyarakat mau masuk ke bursa karbon Indonesia, masyarakat harus punya perusahaan supaya bisa jual karbonnya. Maka itu, yang menjadi kendala utama masyarakat belum siap jadi pebisnis. Selain itu, masyarakat juga membutuhkan ahli dan pihak ketiga yang mendampingi masyarakat yang telah mengantongi izin dan terdaftar di Sistem Registri Nasional dan untuk pendaftar juga harus ada dokumen yang disiapkan.@
Sumber: EGINDO.co