Jajaran pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didorong meningkatkan pemahaman Nilai Ekonomi Karbon (NEK) melalui Lokakarya dan Pelatihan (Lokalatih) Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dalam rangka pencapaian Target Nationally Determined Contribution (NDC).
“Melalui lokalatih ini, saya berharap kita semua dapat lebih memahami Kebijakan strategis dan operasional penyelenggaraan NEK untuk mendukung pencapaian NDC dan pengendalian emisi GRK dalam rangka mendukung pembangunan nasional,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), Siti Nurbaya, dalam siaran pers KLHK yang dilansir EGINDO.co
Lokalatih berlangsung pada 19-24 Februari 2024 diikuti 98 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Eselon I lingkup KLHK, yang diisi dengan materi terkait manajerial, teknis dan sosio kultural, berupa teori, diskusi dan menelaah berbagai dokumen terkait Nilai Ekonomi Karbon.
Menteri Siti mengatakan, tingginya euforia dan minat masyarakat terhadap Nilai Ekonomi Karbon perlu ditindaklanjuti dengan memberikan informasi regulasi dan kebijakan serta implementasinya dengan baik dan benar oleh para pengampu atau regulator.
Disamping itu, jajaran KLHK perlu menjaga masuknya konsep-konsep implementasi ekonomi karbon yang belum sesuai dengan kebijakan dan standard nasional, yang perlu terlebih dahulu disesuaikan atau kompatibel untuk tetap selaras dengan kepentingan nasional. “Selain itu, kita di KLHK perlu melibatkan semua level ASN untuk berperan aktif dalam berbagai fungsi dan perannya, terutama dalam pelibatan berbagai mitra pemangku kepentingan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) KLHK Ade Palguna Ruteka mengatakan, lokalatih ini bertujuan agar peserta dapat menjelaskan, dan memberikan ilustrasi yang mudah dipahami secara sederhana. Selain itu peserta diharapkan bisa memberikan contoh-contoh praktek terbaik, dan mampu menyusun beberapa dokumen yang diperlukan terkait Nilai Ekonomi Karbon.
Setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta juga diharapkan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja untuk memberikan arahan, penjelasan dan operasionalisasi tentang perdagangan karbon, perdagangan karbon luar negeri melalui Kerjasama internasional, RBP REDD+, Skema Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK Indonesia (SPEI), Peta Jalan NDC, Peta jalan perdagangan karbon, Penyusunan DRAM, Pencatatan dan Pelacakan pada SRN PPI, serta Validasi dan Verifikasi.@
Sumber: EGINDO.co