Pajak Karbon Kian Dekat, Begini Persiapan Pemerintah RI

Pemerintah Indonesia kini semakin serius dalam mengimplementasikan pajak karbon, ada berbagai upaya yang di persiapkan pemerintah salah satunya mempersiapkan mekanisme perdagangan karbon.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan saat ini instansinya tengah menyiapkan ekosistem untuk bursa karbon, mengingat perdagangan karbon dapat dilakukan melalui bursa karbon atau perdagangan langsung. Menurutnya, persiapan bursa karbon juga memerlukan koordinasi lintaskementerian dan lembaga.

“Kami terus menyiapkan ekosistem untuk bursa karbon di Indonesia dan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan,” katanya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (13/4/2022).

Wimboh juga mengatakan terdapat beberapa aspek yang perlu dipersiapkan. Dalam prosesnya, OJK juga bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lainnya. Seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Bank Indonesia (BI).

Bursa karbon menjadi bagian utama dari upaya pemerintah mengurangi emisi karbon. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia menurunkan emisi karbon global, seperti yang tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

“Nanti wujudnya adalah memberikan mandat kepada pasar modal untuk sebagai pusat perdagangan karbon di Indonesia,” lanjutnya.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 98/2021 mengatur pembentukan bursa karbon untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon. Bursa karbon yakni sistem yang mengatur tentang pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, serta status kepemilikan dari suatu unit karbon.

Selain perdagangan karbon, upaya pemerintah mengendalikan emisi karbon juga dengan dilakukan melalui implementasi pajak karbon yang akan dimulai pada bulan Juli mendatang, yang di mana implementasi pajak karbon yang di rencanakan pada awal April 2022 karena menunggu kesiapan mekanisme pasar karbon.

Pengenaan pajak karbon telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada tahapan awal, pemberlakuan pajak karbon akan dilakukan pada PLTU batu bara dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Pajak karbon dikenakan menggunakan mekanisme cap and trade. Oleh karena itu, pemerintah juga harus menyiapkan mekanisme perdagangan karbon yang tidak hanya berlaku di dalam negeri, tetapi juga secara internasional.

Kunjungi situs web kami (dekarbonusantara.com)

DEKARBON mempunyai solusi untuk membantu Anda menghitung, memantau, dan mengurangi jejak karbon. Anda dapat menjadi Carbon Neutral dengan mengimbangi sisa emisi Anda.