Pemisahan dan Penangkapan CO2 Sudah Dikenal Kalangan Industri

Pemisahan dan penangkapan CO2 tersebut dilakukan dengan teknologi absorpsi yang sudah dikenal oleh kalangan industri. Teknologi tersebut merupakan rangkaian pelaksanaan proses yang terkait satu sama lain, mulai dari pemisahan dan penangkapan CO2 dari sumber emisi gas buang, pengangkutan CO2 tertangkap ke tempat penyimpanan, dan penyimpanan ke tempat yang aman.

Mengutip situs Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), CCS merupakan salah satu teknologi mitigasi pemanasan global dengan cara mengurangi emisi CO2 ke atmosfer.

Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan CCS bisa jadi pendorong perekonomian dengan memanfaatkan potensi untuk masa depan yang lebih hijau.

“Dengan komitmen kuat untuk pembangunan berkelanjutan, Pemerintah Indonesia dengan bangga mengumumkan kemajuan strategis dalam penerapan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS),” kata Jodi dalam keterangan tertulisnya.

Dikatakannya Indonesia dengan kapasitas penyimpanan CO2 potensial yang mencapai 400 hingga 600 gigaton di depleted reservoir dan saline aquifer, berdiri di garis depan era industri hijau. “Potensi ini memungkinkan penyimpanan emisi CO2 nasional selama 322 hingga 482 tahun, dengan perkiraan puncak emisi 1.2 gigaton CO2-ekuivalen pada tahun 2030,” katanya.

Jodi bahkan mengatakan Indonesia sebagai pelopor di ASEAN dalam penerapan regulasi CCS dan berperingkat pertama di Asia menurut Global CCS Institute. RI juga menurutnya telah membangun fondasi hukum yang kuat. Regulasi ini termasuk Permen ESDM nomor 2 tahun 2023 tentang CCS di industri hulu migas, Perpres nomor 98 tahun 2021 tentang nilai ekonomi karbon, dan Peraturan OJK 14 nomor 2023 tentang perdagangan karbon melalui IDXCarbon. “Kita juga menuju penyelesaian Peraturan Presiden yang akan lebih memperkuat regulasi CCS,” ujarnya.

Jodi melanjutkan dalam upaya mencapai Net Zero Emission pada 2060, Indonesia berambisi mengembangkan teknologi CCS dan membentuk hub CCS. Inisiatif ini menurutnya tidak hanya akan menampung CO2 domestik tetapi juga menggali kerjasama internasional.

Hal ini diklaim Jodi menandakan era baru bagi Indonesia, dimana CCS diakui sebagai ‘license to invest’ untuk industri rendah karbon seperti blue ammonia, blue hydrogen, dan advanced petrochemical.

Diakuinya CCS memerlukan investasi besar. MOU antara pemerintah Indonesia dan ExxonMobil baru-baru ini mencakup investasi US$15 miliar dalam industri bebas emisi CO2. “Sebagai perbandingan, proyek CCS Quest di Kanada membutuhkan US$1.35 miliar untuk kapasitas 1.2 juta ton CO2 per tahun. Data ini menyoroti pentingnya alokasi penyimpanan CO2 internasional dalam memfasilitasi investasi awal yang besar untuk proyek CCS,” katanya.

Perbincangan mengenai teknologi CCS ini menjadi ramai usai Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bertanya kepada Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD dalam Debat Cawapres, Jumat (22/12/2023) semalam. “Bagaimana cara membuat regulasi Carbon Capture and Storage?” tanya Gibran ke Mahfud.

Mahfud tidak spesifik menjelaskan soal CCS tersebut saat menjawab. Ia hanya menjawab secara umum soal proses penyusunan regulasi. “Nah itu yang akan kami buat, bagaimana mengatur Undang-undang karbon, bukan hanya itu jadi itu yang akan dilakukan,” kata Mahfud.@

Sumber: EGINDO.co