Perdagangan Karbon akan dipermudah, pemerintah sedang merencanakan perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Peraturan Presiden mengenai Kontribusi yang Ditetapkan atau Nationally Determined Contribution (NDC).
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan jumpa pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Kamis, 12 Desember 2024 lalu. Dikatakannya perubahan tersebut bertujuan mempermudah perdagangan karbon tanpa harus memenuhi target NDC.
Menurutnya, dahulu Indonesia harus memenuhi NDC baru boleh dagang. Sekarang bisa bersamaan. NDC merupakan komitmen dari negara-negara yang meratifikasi Persetujuan Paris atau Paris Agreement untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mencapai tujuan iklim global.
Aturan mengenai NDC yang akan diubah tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dalam Penanganan Perubahan Iklim. Aturan itu juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
Indonesia menargetkan pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen secara domestik dan hingga 43,2 persen dengan dukungan internasional. Jumlah tersebut lebih tinggi dari sebelumnya, yakni di angka 29 persen secara mandiri hingga 41 persen dengan dukungan global.
Katanya, perubahan aturan itu diperlukan karena pemerintah perlu mencari pembiayaan-pembiayaan yang tidak terikat. Pasalnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terbatas untuk membiayai program-program pemerintah.@
Sumber: EGINDO.com