Perpres Carbon Capture Bakal Segera Terbit February 2024, Apa Isinya

Peraturan Presiden (Perpres) Carbon Capture akan terbit bulan Februari 2024 dan dalam Perpres itu membuka peluang negara lain dapat menyimpan Karbon di Indonesia. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) terkait aturan main Carbon Capture and Storage (CCS) atau penangkapan dan penyimpanan karbon diluar kegiatan hulu minyak dan gas bumi (Migas) akan segera terbit.

Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, dalam konferensi pers di Gedung Migas, Jakarta Pusat.

“Perpres tentang CCS mudah-mudahan bisa segera terbit. Kalau enggak sekarang (Januari), bulan depan,” kata Tutuka Ariadji, dalam konferensi pers di Gedung Migas, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Januari 2024.

Dijelaskannya ada empat poin utama dalam Perpres tersebut. Pertama, mengatur penawaran area kerja tempat penyimpanan karbondioksida (CO2). Kedua, mengatur izin eksplorasi, penelitian, pemetaan, dan pengujian potensi tempat penyimpanan karbon permanen. Ketiga, mengatur izin bagi operator untuk mengirim CO2 ke dalam tempat penyimpanan. Keempat, mengatur metodologi CCS dan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendukung inisiatif pasar karbon.

Sementara itu Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi ESDM Mirza Mahendra mengatakan Indonesia memiliki kapasitas penyimpanan karbon yang cukup besar. Pelaksanaan CCS, tidak hanya menjadi solusi pengurangan emisi karbon, tapi juga diyakini akan mendorong nilai tambah bagi perekonomian nasional. Sehingga Perpres tersebut mendesak untuk segera terbit guna mengatur aturan main pelaksaan CCS.

Dinilainya, kapasitas storage yang dimiliki Indonesia cukup besar dan bisa dimanfaatkan untuk menggulirkan perekonomian, dimana katanya Perpres berguna untuk mengatur skema CCS diluar sektor Migas dan industri lain.

Disamping itu ada mekanisme penyimpanan karbon yang dihasilkan di luar negeri dan ingin disimpan di Indonesia dapat dilakukan secara cross border. Bagi negara yang ingin menanamkan karbon di Indonesia yang diutamakan bagi yang melakukan investasi di Indonesia.

Ditegaskannya Mirza Mahendra bahwa para mengimpor dari luar negeri, harus memiliki atau berinvestasi di dalam negeri sehingga tidak bisa sertamerta hanya menginjeksi karbon ke Indonesia. Katanya, teknologi CCS dapat menyuntikkan CO2 ke bawah tanah sehingga emisi karbon tersebut larut dalam lapisan bumi dan tidak lepas ke atmosfer.@

Sumber: EGINDO.co