PP 40 tahun 2025, Pemerintah Kenakan Pajak Karbon untuk Energi Tak Terbarukan

Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 40 tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, Pemerintah bakal mengatur pajak karbon untuk pemanfaatan energi tak terbarukan (ETT).

Disebutkan PP 40 tahun 2025 itu menjadi kebijakan pendukung arah kebijakan energi nasional. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional. Beleid tersebut diteken Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025 yang lalu.

Adanya PP 40 tahun 2025 maka Pemerintah akan menerapkan pajak karbon dan insentif atau pembayaran berbasis kinerja dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca dari sektor energi. EGINDO.com mengutip isi dalam beleid tersebut terlihat pada Pasal 83 disebutkan Pemerintah Pusat dapat mengenakan pajak karbon terhadap pemanfaatan energi tak terbarukan yang dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup.

“Pengenaan pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” demikian tertulis pada Pasal 83 ayat 2.

Kemudian selain pajak karbon, ada juga insentif atau pembayaran berbasis kinerja untuk upaya pengurangan emisi gas rumah kaca. Lalu pada Pasal 84 disebutkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau badan usaha dapat memperoleh insentif atau pembayaran berbasis kinerja dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca sektor energi. Atau tepatnya pada kegiatan penyediaan energi dan pemanfaatan energi melalui mekanisme nilai ekonomi karbon.@

Sumber: EGINDO.com