Sri Mulyani: Pajak Karbon Mencari Waktu Yang Tepat

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan penerapan Pajak Karbon mencari waktu yang tepat. Rencana penerapan mulai 1 Juli 2022 batal lagi. Pemerintah kembali menunda penerapan pajak karbon (carbon tax) yang mana sebelumnya direncanakan pada 1 April 2022.

Pemerintah masih melihat faktor ketidakpastian global dan menunggu kesiapan pelaku industry untuk itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, alasan penundaan pajak karbon karena perekonomian di dalam negeri masih dibayangi ketidakpastian global, yang membuat harga energi masih tinggi.

Menurutnya, pertimbangan kondisi domestik dan global dalam menerapkan pajak karbon. “Penerapannya harus tetap positif untuk ekonomi kita sendiri terutama nanti diversifikasi energi, namun pada saat yang sama mengatasi ketidakpastian yang berasal dari global, terutama harga-harga energi yang sedang bergejolak,” kata Sri Mulyani kepada media di DPR RI Senin kemarin.

Diakuinya saat ini, negara-negara Eropa lebih banyak menggunakan batu bara sebagai bahan bakar karena Rusia tak lagi mengekspor minyak maupun gas kepada negara barat akibat sanksi ekonomi. Dengan demikian, penerapan pajak karbon perlu mempertimbangkan hal itu.

Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan penundaan penerapan pajak karbon (carbon tax) yang seharusnya dilakukan pada 1 Juli 2022 ini akan tetapi tidak menjelaskan sampai kapan ditunda, masih mencari waktu yang tepat.

Sumber : EGINDO.Co