Berlaku penyelenggaraan kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Hal itu berlaku disebabkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) pengembangan Carbon Capture Storage (CCS). Dimana aturan tersebut tertuang dalam Perpres RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. EGINDO.co menyimak Perpres RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon itu di dalam ada aturan tentang skema penyelenggaraan Carbon Capture Storage (CCS), dimana wilayah kerja dilaksanakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Selain kegiatan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan kegiatan penyelenggaraan CCS.
Adapun penyelenggaraan CCS pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja Sama sebagaimana pada Pasal 2 Ayat 3. Kemudian dalam aturan itu dijelaskan penyelenggaraan CCS pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dilaksanakan oleh pemegang izin berdasarkan Izin Eksplorasi dan Izin Operasi Penyimpanan. Penyelenggaraan CCS sebagaimana dimaksud mengakibatkan perubahan luas Wilayah Kerja semula, maka dalam aturan itu mengarahkan menteri untuk melakukan koordinasi, pertama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang.
Lalu Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan/atau. Ketiga, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Hal itu tertulis pasal 5 Ayat 3 yakni, “Menteri berdasarkan rekomendasi SKK Migas dapat menyetujui atau menolak rencana penyelenggaraan CCS yang diajukan sebagai bagian dari permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,”
Disamping itu dijelaskan juga, SKK Migas atau BPMA sesuai kewenangannya dapat menyetujui atau menolak rencana penyelenggaraan CCS yang diajukan sebagai bagian dari permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. Penyelenggaraan CCS pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud, dilaksanakan berdasarkan Izin Eksplorasi dan Izin Operasi Penyimpanan yang diterbitkan oleh Menteri.
Tentang penerbitan Izin Eksplorasi dan Izin Operasi Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melimpahkan kewenangannya kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal. Penyelenggaraan CCS berdasarkan Izin Eksplorasi dapat dilakukan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
Sementara itu CCS merupakan pemanfaatan teknologi yang digunakan untuk memitigasi pemanasan global dengan cara mengurangi emisi CO2 ke atmosfer. Mengutip keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Indonesia memiliki kapasitas penyimpanan CO2 potensial yang mencapai 400-600 gigaton di depleted reservoir dan saline aquifer. Potensi ini memungkinkan penyimpanan emisi CO2 nasional selama 322-482 tahun, dengan perkiraan puncak emisi 1.2 gigaton CO2-ekuivalen pada 2030.
Sebagai informasi bahwa Indonesia telah membangun fondasi hukumnya dimana ada Peraturan Menteri (Permen) ESDM 2/2023 tentang CCS di industri hulu migas, Perpres 98/2021 tentang nilai ekonomi karbon, dan Peraturan OJK 14/2023 tentang perdagangan karbon melalui IDXCarbon. Penyelenggaraan CCS pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud, dilaksanakan berdasarkan Izin Eksplorasi dan Izin Operasi Penyimpanan yang diterbitkan oleh Menteri.@
Sumber: EGINDO.co