Dua Kali Ditunda, Pajak Karbon Diterapkan Akhir Tahun 2022

Pajak Karbon bakal diterapkan akhir tahun 2022 setelah dua kali ditunda penerapannya dengan alasan kondisi ekonomi global dan domestik sehingga harus ditunda. Hal ini terungkap dari pernyataan Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adi Budiarso sebagaimana dilansir Antara Selasa (9/8/2022) yang dikutip EGINDO.co

Diakuinya terus mengamati momen yang tepat untuk penerapan pajak karbon pada akhir tahun ini. “Kami terus memantau kondisi ekonomi global dan domestik untuk melihat momen yang tepat,” ungkap Adi.

Menurutnya, penerapan pajak karbon di Indonesia sementara waktu ditunda karena ketidakpastian ekonomi global. Akan tetapi pemerintah terus merumuskan peraturan yang diperlukan untuk menerapkan pajak karbon.

Untuk itu katanya, instrumen penetapan harga karbon yang menjadi bagian dari paket kebijakan komprehensif untuk mitigasi perubahan iklim telah disahkan oleh Undang-Undang Harmonisasi peraturan Perpajakan (HPP) setahun lalu.

Penerapan pajak karbon di Indonesia memakai skema cap and tax, ditetapkan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan. UU HPP menjadi landasan pertama bagi penerapan pajak karbon di Indonesia, selain sejumlah regulasi lain yang merupakan peraturan Pajak Karbon sebagai aturan turunan UU HPP.

Sedangkan aturan teknis pelaksanaan pajak karbon dimaksud seperti tarif dan dasar pengenaan, cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, serta peta jalan pajak karbon. Sementara, aturan teknis lainnya, seperti Batas Atas Emisi untuk subsektor PLTU dan tata cara penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon pada pembangkit tenaga listrik akan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam mekanisme pengenaan pajak karbon di Indonesia, wajib pajak dapat memanfaatkan sertifikat karbon yang dibeli di pasar karbon sebagai penguran kewajiban pajak karbonnya, sebagian besar pajak karbon berbentuk cukai, baik sebagai sumber penerimaan umum maupun dialokasikan untuk tujuan tertentu.

Pajak karbon memiliki tiga tujuan, pertama mengubah perilaku para pelaku ekonomi dari kegiatan ekonomi hijau yang tinggi karbon ke rendah karbon. Kedua, mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dalam jangka menengah dan panjang. Ketiga mendorong pengembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan.

Sumber : EGINDO.Co