Kedua Kalinya, Penerapan Pajak Karbon Di Indonesia Ditunda

Untuk kedua kalinya penerapan pajak karbon di Indonesia ditunda lagi. Hal itu terungkap dalam konferensi pers APBN KiTA, Kamis (23/6/2022) lalu dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu yang mengatakan Kementerian Keuangan sedang mempertimbangkan untuk menunda lagi pengenaan pajak karbon yang sebelumnya direncanakan berlaku pada 1 Juli 2022.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya penerapan pajak karbon di Indonesia semula direncanakan 1 April 2022 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, ditunda penerapannya pada 1 Juli 2022.

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, penundaan tersebut mempertimbangkan beberapa hal salah satunya kondisi perekonomian yang sedang bergejolak akibat situasi global.

Dikatakan Febrio Kacaribu, lelaki kelahir Sidikalang, Sumatra Utara itu bahwa saat ini seluruh peraturan pendukung dan pemberlakuan untuk pajak karbon juga masih terus dimatangkan oleh seluruh K/L.

“Penyusunan peraturan-peraturan ini tentunya mempertimbangkan seluruh aspek termasuk pengembangan pasar karbon terutama, pencapaian target dari national determined contribution kita, lalu kesiapan sektor-sektor dan kondisi perekonomian kita,” kata Febrio lulusan Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia.

Ditegaskannya dengan kondisi saat ini pemerintah mempertimbangkan untuk mereview kembali pemberlakuan pajak karbon pada 1 Juli 2022.

Sumber : EGINDO.Co