Pajak Karbon Berlaku 2025, Setelah ditunda Beberapa Kali

Sempat ditunda beberapa kali, akhirnya Pajak Karbon mulai berlaku tahun 2025 mendatang.

Hal ini dinyatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa perdagangan karbon termasuk pajak karbon akan diterapkan pada tahun 2025. “Salah satu yang akan diterapkan di awal adalah perdagangan karbon maupun pajak karbon yang ditargetkan akan berfungsi di tahun 2025,” kata Airlangga saat pembukaan Capital Market Summit & Expo 2022 yang dilihat virtual, Kamis (13/10/2022) kemarin.

Airlangga mengatakan mekanisme tersebut sebagai komitmen pemerintah untuk mencapai target karbon netral (net zero emission/NZE) di 2060 atau lebih cepat dan menjadi kepastian setelah sebelumnya diundur beberapa kali tanpa kepastian.

Airlangga menjelaskan perdagangan karbon merupakan mekanisme jual beli karbon dan sertifikat emisi sebagai surat berharga yang dapat diperdagangkan di bursa karbon. Sedangkan pajak karbon menjadi disinsentif penggunaan energi kotor atau tidak terbarukan. Penggunaan dana dari pajak karbon untuk mendorong pengembangan dan pemanfaatan energi bersih atau terbarukan.

Selain perdagangan dan pajak karbon, kebijakan lainnya yang diterapkan pemerintah untuk mendukung transisi menuju ekonomi hijau yaitu akuisisi energi bersih, aturan mengenai pensiun dini PLTU batu bara, dan konversi sumber energi kotor.

Sementara itu menurut catatan EGINDO.co berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pajak karbon harusnya berlaku 1 April 2022. Namun, pelaksanaannya sempat diundur beberapa kali karena mempertimbangkan situasi perekonomian global dan domestik.

Sumber : EGINDO.Co