Berlaku Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon

Berlaku penyelenggaraan kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Hal itu berlaku disebabkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) pengembangan Carbon Capture Storage (CCS). Dimana aturan tersebut tertuang dalam Perpres RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. EGINDO.co menyimak Perpres RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan …

Berlaku Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Selengkapnya »